tentangnikah hamil membahas tentang Pandangan Hukum Islam mengenai Kawin hamil dan Akibatnya terhadap perwilian anak yang lahir sedangkan penelitian ini membahas mengenai pandangan masyarakat tentang pergaulan bebas yang menyebabkan maraknya nikah hamil serta upaya dalam meminimalisirnya. 3. Aji Muhammad Sidiq (1221007) Perkawinandibawah umur adalah sebuah perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang berusia di bawah umur yang dibolehkan untuk menikah. 2 Tobibatussaaadah, Tafsir Ayat Hukum Keluarga 1,(Yogyakarta: Idea Press, 2013), h. 1. 3 Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, (Jakarta : Kencana, 2003), h. 7. 4 Tobibatussaaadah, Tafsir Ayat Hukum Keluarga 1., h mencapaiusia pernikahan (anak di bawah umur), maka Mahkamah Syar'iyah yang berwenang memberikan dispensasi pernikahan, Kantor Urusan Agama tidak ada dan tidak pernah memberikan dispensasi pernikahan bagi anak di bawah umur.Mengenai izin dispensasi pernikahan diberikan jika calon mempelai perempuan di bawah usia 16 tahun dan calon mempelai laki-laki belum mencapai usia 19 tahun. Sehubungandengan itu, disusun skripsi yang berjudulkan TINJAUAN YURIDIS DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO 16 TAHUN 2019 (STUDI PUTUSAN NO 50/PDT.P/2020/PA.PKY). Dengan selesainya skripsi ini, perkenankanlah diucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada: 1. Perkawinanmenurut Pasal 1 Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat 1 Undang-undang handibawah umur asli yaitu pernikahan yang dilakukan oleh remaja yang masih virgin, masih bisa menjaga kehormatan dan kesuci-annya. (b) Pernikahan di bawah umur palsu yaitu pernikahan yang dilakukan untuk me-nutupi kebobrokan moral dan akhlak. (Mu-hammad Muhyidin, 2006:33). Perkawinan dibawah umur (perkawinan usia dini) adalah perkawinan yang BanguntapanBantul secara umum telah mengerti tentang pernikahan dini, faktor, kelebihan. serta . dam. Judul Skripsi . 2. Ma. dibawah umur ini terdapat di semua kabupaten/kota, dan yang tertinggi di kabupaten . Gunung kidul, sebesar 6,51%, Kulonprogo sebesar 3,35% sleman sebanyak 3,15%, 2019TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA PASIR PENGARAIAN SKRIPSI Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum (S.H.) OLEH : SERLI SEPTIANI NPM : 171010082 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM RIAU PEKANBARU 2021 9FDMs. Pelaksanaan Perkawinan Di Bawah Umur Melalui Dispensasi Untuk Mewujudkan Keluarga Sejahtera Di Kabupaten Kudus Studi Di Pengadilan Agama Kudus Skripsi Fudin, Sollah 2016 Pelaksanaan Perkawinan Di Bawah Umur Melalui Dispensasi Untuk Mewujudkan Keluarga Sejahtera Di Kabupaten Kudus Studi Di Pengadilan Agama Kudus Skripsi. Update Test thesis, Universitas Muria Kudus. Preview PDF Hal. Judul - Accepted Version Download 535kB PDF Bab 1 - Accepted Version Restricted to Registered users only Download 193kB Request a copy PDF Bab 2 - Accepted Version Restricted to Registered users only Download 190kB Request a copy PDF Bab 3 - Accepted Version Restricted to Registered users only Download 173kB Request a copy PDF Bab 4 - Accepted Version Restricted to Registered users only Download 222kB Request a copy PDF Bab 5 - Accepted Version Restricted to Registered users only Download 107kB Request a copy Preview PDF Daftar Pustaka - Accepted Version Download 157kB Abstrak Skripsi dengan judul “Pelaksanaan Perkawinan Di Bawah Umur Melalui Dispensasi Untuk Mewujudkan Keluarga Sejahtera Di Kabupaten Kudus Studi Di Pengadilan Agama Kudus” betujuan untuk mengetahui proses pemberian dispensasi perkawinan di bawah umur di Pengadilan Agama Kudus, faktor-faktor penyebab perkawinan di bawah umur juga upaya para pihak dan keluarganya dalam mempertahankan perkawinan. Metode dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, yang artinya penelitian ini dikaji dengan melihat penemuan fakta-fakta di lapangan yang dijadikan dasar oleh penulis sebagai data yang diperoleh dari lapangan sesuai dengan kenyataan yang ada, penulisan ini bersifat deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, proses pemberian dispensasi perkawinan di bawah umur oleh Pengadilan Agama Kudus diawali dengan permohonan orang tua pasangan nikah yang menikahkan anak dibawah umur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. faktor-faktor penyebab perkawinan di bawah umur adalah hamil pra nikah karena pergaulan bebas dan kehendak dari orang tua yang khawatir anaknya berbuat zina. Upaya para pihak dan keluarganya dalam mempertahankan perkawinan adalah dengan mengalah dan sabar dalam menyelesaikan masalah keluarga, upaya keluarga dari masing-masing pihak dalam upaya mempertahankan perkawinan anak-anak mereka adalah dengan memberi nasehat dan juga dukungan secara moriil dan materiil sehingga tercipta keluarga yang sejahtera. Item Type Skripsi/ Thesis Update Test Dosen Pembimbing Pembimbing; DR. SUKRESNO, Kata Kunci Pernikahan di bawah umur, Dispensasi Pekawinan, Keluarga Sejahtera Subjects Hukum > Hukum umum. Hukum secara umum. Yurisprudensi Program Studi Fakultas Hukum > Ilmu Hukum S1 Depositing User pustakawan umk Date Deposited 31 Aug 2016 0300 Last Modified 31 Aug 2016 0300 URI Actions login required View Item