Fatwa tersebut antara lain Fatwa nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah, Fatwa nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Selain itu ada pula Fatwa nomor: 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan
Bursa Efek adalah badan hukum yang mempunyai tugas sebagai sarana dalam melaksanakan dan mengatur jalannya kegiatan perdagangan Efek yang ada di Pasar Modal. Sedangkan jika ditinjau dari segi pereokonomian mikro bagi para anggota bursa (emiten), Bursa Efek berfungsi untuk mendapatkan modal yang dapat digunakan untuk melakukan ekspansi usaha.
Pasar modal ibaratnya seperti pasar tradisional yang menjual berbagai jenis kebutuhan dapur. Masyarakat atau investor berperan sebagai pembeli, sedangkan pihak perusahaan sebagai pedagangnya. Maka tak heran kalau ada banyak sekali instrumen investasi di pasar modal, seperti saham, obligasi, reksa dana, ETF, waran, dan masih banyak lagi.
Perbesar. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen (Dok: BEI) Liputan6.com, Jakarta - Kendati mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) nyatanya masih mencatat sejumlah tantangan di pasar modal Indonesia. Tantangan tersebut secara garis besar berasal dari sisi demand dan supply.
Pasar sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual saham atau obligasi serta berbagai jenis efek lainnya yang tercatat di bursa (tidak melibatkanemiten). Pelaksanaan perdagangan efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas . Jakarta Automated . Trading . System (JATS). MEKANISME PERDAGANGAN DIPASAR SEKUNDER
Berdasarkan kegiatan-kegiatan efek yang diperdagangkan tersebut, dalam Pasal 1 angka 13 UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sendiri juga disebutkan bahwa Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
memiliki ijin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal sebagai Perantara Pedagang Efek, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan telah memperoleh Persetujuan Keanggotaan Bursa untuk melakukan kegiatan perdagangan Efek di Bursa)37 yang juga menjadi anggota Kliring KPEI.
Perannya menentukan kebijakan umum penyelenggaraan pasar modal. 2. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM) Berfungsi mengawasi dan membina bursa efek, serta menilai perusahaan-perusahaan yang akan menjual saham ke pasar modal. Tugas BAPEPAM adalah: Bertanggung jawab kepada menteru keuangan; Menyelenggarakan pasar modal
fYAU.